Training Perancangan (PK), (PP) atau (PKB)
Deskripsi Pelatihan
Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, perusahaan sering menghadapi berbagai tantangan dalam menyusun dan mengimplementasikan dokumen ketenagakerjaan. Mulai dari ketidaktepatan dalam menentukan klausul Perjanjian Kerja, penggunaan PKWT dan PKWTT, penyusunan Peraturan Perusahaan yang belum sesuai dengan kebutuhan operasional, hingga proses perundingan dan penyusunan PKB yang berpotensi menimbulkan perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja.
Perubahan dan perkembangan regulasi ketenagakerjaan juga menuntut perusahaan untuk secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap dokumen ketenagakerjaan yang digunakan. Dokumen yang tidak disusun secara tepat dapat menimbulkan risiko hukum, ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan, serta potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Training Perancangan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, strategi, dan teknik penyusunan dokumen ketenagakerjaan yang efektif dan aplikatif.
Peserta akan mempelajari aspek penting dalam penyusunan Perjanjian Kerja, teknik perumusan klausul, penggunaan PKWT dan PKWTT, penyusunan Peraturan Perusahaan, hingga proses dan strategi perundingan Perjanjian Kerja Bersama.
Pelatihan juga dilengkapi dengan pembahasan studi kasus, document review, serta workshop sederhana untuk membantu peserta memahami cara mengidentifikasi potensi risiko dan melakukan perbaikan terhadap dokumen ketenagakerjaan.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengimplementasikan dokumen ketenagakerjaan secara lebih efektif serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan perusahaan
Tujuan Training
Dengan mengikuti pelatihan Perancangan Perjanjian Kerja(PK) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Peraturan Perusahaan (PP) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Legal
- Memiliki pemahaman tentang seluk beluk Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara komprehensif.
- Memahami beberapa ketentuan / substansi penting PK, PP atau PKB,
- Mempunyai pemahaman tentang prosedur pencatatan Perjanjian Kerja, pengesahan Peraturan Perusahaan, serta pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Mampu membuat atau menyusun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama secara mandiri baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
- Dapat memberikan solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan secara komprehensif seputar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan potensi persmasalahan atau perselisihan diantara para pihak pekerja/buruh dengan pengusaha.
Materi Training
1. Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Perjanjian Kerja.
- Pengertian tenaga kerja, pekerja/buruh, pekerjaan, dan hubungan kerja.
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja.
- Isi Perjanjian Kerja serta korelasinya dengan substansi Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, serta tata tertib.
- Syarat umum dan syarat sah suatu Perjanjian Kerja.
- Akibat hukum wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja.
- Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan substansi Perjanjian Kerja.
- Prosedur pencatatan Perjanjian Kerja.
2. Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Peraturan Perusahaan (PP)
- Konsep Company Regulation.
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan.
- Pengertian Peraturan Perusahaan.
- Kewajiban perusahaan dalam pembuatan Peraturan Perusahaan.
- Mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan.
- Isi dan substansi Peraturan Perusahaan.
- Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan.
- Masa berlaku dan pembaruan Peraturan Perusahaan.
3. Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Persamaan dan perbedaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Dasar hukum Perjanjian Kerja Bersama.
- Pengertian dan fungsi Perjanjian Kerja Bersama.
- Mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
- Isi dan substansi Perjanjian Kerja Bersama.
- Mekanisme perundingan PKB.
- Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan PKB.
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isi PKB.
- Masa berlaku PKB.
- Perubahan dan pembaruan PKB.
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
4. Perancangan Perjanjian Kerja
- Para pihak dalam Perjanjian Kerja (komparisi dan kapasitas para pihak).
- Pemahaman dan prinsip dasar Perjanjian Kerja.
- Objek dan esensi Perjanjian Kerja.
- Ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja.
- Syarat-syarat kerja.
- Hak dan kewajiban bertimbal balik.
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja, termasuk syarat-syarat khusus.
- Keterkaitan isi Perjanjian Kerja dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Sistematika perancangan Perjanjian Kerja.
Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja
- Judul Perjanjian (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, atau PKL).
- Pembukaan
(keterangan waktu dan pernyataan umum para pihak). - Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak.
- Isi, meliputi:
- Premis.
- Ketentuan umum.
- Pasal-pasal atau klausul yang diperjanjikan.
- Penutup, meliputi:
- Ketentuan transisi.
- Ketentuan pemberlakuan.
- Lampiran
(hal-hal yang bersifat teknis dari pasal atau klausul Perjanjian Kerja).
5. Perancangan Peraturan Perusahaan (PP)
- Pemahaman dan prinsip dasar Peraturan Perusahaan.
- Objek dan esensi Peraturan Perusahaan.
- Ketentuan umum dalam Peraturan Perusahaan.
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan.
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Peraturan Perusahaan.
- Keterkaitan isi Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja.
- Keterkaitan Peraturan Perusahaan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Sistematika perancangan Peraturan Perusahaan.
Sistematika Perancangan Peraturan Perusahaan
- Judul.
- Konsiderans.
- Isi atau substansi yang diatur.
- Penutup, meliputi:
- Ketentuan pemberlakuan Peraturan Perusahaan.
- Ketentuan transisional.
- Lampiran
(hal-hal yang bersifat teknis dan mendukung implementasi Peraturan Perusahaan).
6. Perancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama.
- Komparisi dan kapasitas para pihak.
- Pemahaman dan prinsip dasar Perjanjian Kerja Bersama.
- Objek dan esensi Perjanjian Kerja Bersama.
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para pihak dalam PKB.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama.
- Keterkaitan isi PKB dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Sistematika perancangan Perjanjian Kerja Bersama.
Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
- Judul.
- Pembukaan.
- Keterangan dan kapasitas para pihak.
- Isi atau substansi Perjanjian Kerja Bersama.
- Penutup.
- Ketentuan pemberlakuan.
- Lampiran.
Fasilitas Training
- Training Kit
- Modul/Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Trainer Profesional dan Berpengalaman
- Konsultasi dan Diskusi Selama Pelatihan
- Studi Kasus dan Praktik
- Coffee Break & Lunch (untuk pelatihan tatap muka)
- Dokumentasi Pelatihan
- Souvenir/Goodie Bag
-
Pengacara, Jaksa, Hakim, Kandidat perangkat hukum, dan semua profesi yang terkait bidang hukum.
Informasi Pelatihan
- Kategori Financial,Human Resource
-
Nomor Whatsapp
6281225346564
- Email cs.berdiklat@gmail.com
- Tanggal Training 29 Oktober 2026 - 30 Oktober 2026
- Harga Rp 9.500.000
- Lokasi Jakarta
-
Hotel
No data available
- Nama penyelenggara BERDIKLAT
4.6 / 5 (380 responden)
- Kunjungi Website