TRAINING PERPAJAKAN UNTUK RUMAH SAKIT
Deskripsi Pelatihan
Training Perpajakan untuk Rumah Sakit merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi tenaga profesional dalam mengelola kewajiban perpajakan di lingkungan rumah sakit secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki karakteristik transaksi keuangan yang kompleks, meliputi pendapatan dari pelayanan medis, penjualan obat-obatan, penggunaan fasilitas kesehatan, pembayaran jasa tenaga medis, pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama dengan berbagai pihak ketiga. Setiap aktivitas tersebut dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga membutuhkan pemahaman mengenai pengenaan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip dasar perpajakan rumah sakit, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan operasional rumah sakit. Pembahasan juga mencakup aspek perpajakan atas pembayaran dokter, tenaga kesehatan, karyawan, vendor, dan penyedia jasa lainnya. Selain itu, peserta akan memahami pentingnya pengelolaan dokumen perpajakan, pencatatan transaksi, dan penerapan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko kesalahan perhitungan maupun pelaporan pajak. Dengan pemahaman tersebut, rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengoptimalkan proses administrasi keuangan, serta menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, Training Perpajakan untuk Rumah Sakit menekankan pendekatan praktis melalui pembahasan regulasi perpajakan, simulasi perhitungan pajak, analisis transaksi keuangan rumah sakit, serta studi kasus yang relevan dengan kegiatan pelayanan kesehatan. Peserta akan mempelajari mekanisme perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter, tenaga medis, dan karyawan dengan memperhatikan perbedaan status hubungan kerja serta karakteristik penghasilan yang diterima. Pelatihan juga membahas kewajiban PPh badan, pemotongan PPh atas transaksi dengan pihak ketiga, serta perlakuan PPN terhadap pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan transaksi lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses penyusunan bukti potong, pengelolaan faktur pajak, rekonsiliasi fiskal, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem administrasi perpajakan elektronik. Pembahasan mengenai pemeriksaan pajak dan manajemen risiko perpajakan turut diberikan agar peserta mampu mempersiapkan dokumen pendukung serta mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sebelum menimbulkan permasalahan. Melalui latihan dan diskusi interaktif, peserta diharapkan dapat menghubungkan teori perpajakan dengan praktik pengelolaan transaksi rumah sakit sehari-hari. Program ini juga memberikan wawasan mengenai pentingnya koordinasi antara departemen keuangan, akuntansi, perpajakan, sumber daya manusia, pengadaan, dan manajemen rumah sakit dalam memastikan seluruh kewajiban perpajakan terlaksana secara konsisten. Peserta akan dilatih untuk meningkatkan ketelitian dalam mengklasifikasikan transaksi, menentukan perlakuan pajak, dan menyusun dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pelatihan mendorong penerapan evaluasi berkala terhadap proses administrasi perpajakan guna mendukung efisiensi operasional dan transparansi keuangan. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi teknis, mengurangi risiko kesalahan administrasi, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan kontribusi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Training
- Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi perpajakan rumah sakit.
- Memahami perhitungan dan penerapan PPh serta PPN pada transaksi rumah sakit.
- Meningkatkan kemampuan administrasi, penyetoran, dan pelaporan pajak.
- Mengidentifikasi serta meminimalkan risiko kesalahan perpajakan.
- Meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pajak rumah sakit.
Materi Training
1. Fundamental Perpajakan Rumah Sakit
- Konsep dasar dan sistem perpajakan di Indonesia.
- Karakteristik perpajakan pada industri pelayanan kesehatan.
2. Regulasi dan Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit
- Ketentuan perpajakan yang berlaku bagi rumah sakit.
- Hak dan kewajiban perpajakan badan usaha kesehatan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rumah Sakit
- Perhitungan penghasilan kena pajak dan PPh badan.
- Rekonsiliasi fiskal dan pengelolaan biaya operasional.
4. PPh Pasal 21 Dokter dan Tenaga Kesehatan
- Perlakuan pajak atas penghasilan dokter dan tenaga medis.
- Simulasi perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21.
5. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Pemotongan pajak atas jasa dan transaksi pihak ketiga.
- Penerapan pajak atas sewa dan transaksi tertentu.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Sakit
- Perlakuan PPN atas jasa pelayanan medis dan obat-obatan.
- Identifikasi transaksi yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN.
7. Administrasi dan Dokumentasi Perpajakan
- Pengelolaan bukti potong dan faktur pajak.
- Pencatatan transaksi dan penyimpanan dokumen perpajakan.
8. Pelaporan Pajak dan Sistem Coretax
- Prosedur penyetoran dan pelaporan SPT.
- Pengenalan penggunaan Coretax dalam administrasi pajak.
Fasilitas Training
- Modul
- Training Kit
- Souvenir
- Coffee Break dan Lunch
- Sertifikat
-
Staff Pajak Rumah Sakit, Tax Officer, Staff Finance, Staff Accounting, Finance Manager, Accounting Manager, Tax Manager, Kepala Bagian Keuangan, Staff Administrasi Rumah Sakit, Staff Payroll, Staff HRD, Internal Auditor, Compliance Officer.
Informasi Pelatihan
- Kategori Financial
-
Nomor Whatsapp
6282261916890
- Email cro.mst@gmail.com
- Tanggal Training 25 November 2026 - 26 November 2026
- Harga Rp 4.500.000
- Lokasi Yogyakarta
-
Hotel
No data available
- Nama penyelenggara MITRA SOLUSI TRAINING
4.3 / 5 (115 responden)
- Kunjungi Website