TRAINING KADER NORMA KETENAGAKERJAAN (KNK)

training-kader-norma-ketenagakerjaan-knk-1

Deskripsi Pelatihan

Training Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia dalam mengenali, memahami, serta menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, lingkungan kerja yang aman, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, pemenuhan norma ketenagakerjaan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dan seluruh pihak terkait. Norma ketenagakerjaan mencakup berbagai ketentuan mengenai hubungan kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan, perselisihan hubungan industrial, hingga permasalahan hukum yang berpotensi memengaruhi produktivitas dan reputasi perusahaan.

Melalui Training Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), peserta akan mempelajari dasar-dasar hukum ketenagakerjaan, ruang lingkup norma ketenagakerjaan, serta peran dan tanggung jawab kader dalam mendukung penerapan ketentuan ketenagakerjaan di lingkungan kerja. Peserta juga akan memperoleh pemahaman mengenai cara mengidentifikasi potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengenali risiko ketidakpatuhan, dan mendorong perbaikan terhadap praktik ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi pelatihan mencakup pemahaman tentang hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat, perlindungan pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, peserta akan mempelajari pentingnya administrasi dan dokumentasi ketenagakerjaan, pemantauan kepatuhan, serta komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi dan meningkatkan kesadaran mengenai norma ketenagakerjaan kepada pekerja maupun pihak manajemen.

Pelatihan ini juga menekankan kemampuan peserta dalam melakukan pengamatan terhadap praktik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan, mengidentifikasi kesenjangan antara pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan secara sistematis. Melalui diskusi, pembahasan studi kasus, dan latihan praktis, peserta diharapkan dapat memahami penerapan norma ketenagakerjaan dalam situasi kerja nyata dan berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan.

Dengan mengikuti Training Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK), peserta diharapkan mampu menjalankan peran sebagai kader yang mendukung penyebarluasan pemahaman norma ketenagakerjaan, meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha terhadap hak serta kewajibannya, dan membantu membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja. Kompetensi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, perlindungan tenaga kerja yang lebih baik, serta lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan ini relevan bagi personel HRD, staf hubungan industrial, bagian legal dan compliance, personel HSE/K3, supervisor, manajer, serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan tenaga kerja dan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk program yang mensyaratkan sertifikasi atau penetapan resmi sebagai KNK, persyaratan peserta dan penyelenggara perlu disesuaikan dengan ketentuan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Tujuan Training

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 
  2. Membentuk kader yang mampu menjadi agen perubahan dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan atau instansi masing-masing. 
  3. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. 
  4. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara preventif maupun solutif. 
  5. Memperkuat peran serta pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif. 
  6. Mendorong terciptanya budaya kepatuhan hukum serta perlindungan hak-hak dasar pekerja di tempat kerja. 
  7. Menyiapkan kader yang dapat menjadi penghubung dan komunikator efektif antara manajemen perusahaan, pekerja, serta pihak pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.

Materi Training

  1. Pengantar Ketenagakerjaan di Indonesia 
    • Landasan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan 
    • Peran dan fungsi kader KNK dalam hubungan industrial 
  2. Norma-Norma Ketenagakerjaan 
    • Waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur 
    • Pengupahan dan tunjangan 
    • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 
    • Perlindungan hak-hak pekerja 
  3. Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan 
    • UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya 
    • Peraturan Pemerintah serta peraturan menteri terkait 
    • Sanksi hukum atas pelanggaran norma kerja 
  4. Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha 
    • Hak normatif pekerja 
    • Kewajiban pengusaha dalam pemenuhan norma kerja 
    • Tanggung jawab sosial perusahaan 
  5. Hubungan Industrial yang Harmonis 
    • Prinsip hubungan industrial 
    • Mekanisme komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah 
    • Strategi membangun kerja sama dan dialog sosial 
  6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 
    • Jenis-jenis perselisihan kerja 
    • Mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase 
    • Peran kader dalam pencegahan perselisihan 
  7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 
    • Prinsip dasar K3 
    • Pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 
    • Implementasi budaya K3 di perusahaan 
  8. Teknik Komunikasi dan Advokasi Ketenagakerjaan 
    • Strategi komunikasi efektif 
    • Teknik penyuluhan dan sosialisasi norma ketenagakerjaan 
    • Peran kader sebagai penghubung antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah 
  9. Studi Kasus dan Praktik Lapangan 
    • Simulasi penerapan norma ketenagakerjaan 
    • Diskusi kasus nyata di lingkungan kerja 
    • Rencana tindak lanjut kader KNK di perusahaan/organisasi

Fasilitas Training

  • Training Kit
  • Modul/Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Trainer Profesional dan Berpengalaman
  • Konsultasi dan Diskusi Selama Pelatihan
  • Studi Kasus dan Praktik
  • Coffee Break & Lunch (untuk pelatihan tatap muka)
  • Dokumentasi Pelatihan
  • Souvenir/Goodie Bag
Sasaran Peserta
    Staf dan Manajer Personalia. Personel Hubungan Industrial (Industrial Relations). Staf Legal dan Compliance perusahaan. Supervisor dan Manajer Operasional. Pengurus dan anggota serikat pekerja.

Informasi Pelatihan

  • Kategori Human Resource,Legal
  • Nomor Whatsapp    6281225346564
  • Email cs.berdiklat@gmail.com   
  • Tanggal Training 26 November 2026 - 27 November 2026
  • Harga Rp 3.000.000
  • Lokasi Yogyakarta
  • Hotel

    No data available

  • Nama penyelenggara BERDIKLAT
    ★ ★ ★ ★ ★ ★

    4.6 / 5 (380 responden)

  • Kunjungi Website

Silabus Terkait