TRAINING KONSELOR
Deskripsi Pelatihan
Training Konselor Kasus KDRT, Penelantaran Anak, dan Hak Asuh Anak merupakan program pelatihan profesional yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi peserta dalam memberikan layanan konseling serta pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menangani kasus penelantaran anak, dan mendampingi keluarga yang menghadapi konflik hak asuh anak. Pelatihan ini menekankan pendekatan yang empatik, profesional, dan berperspektif korban dengan mengutamakan keselamatan, pemenuhan hak, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan perselisihan hak asuh merupakan permasalahan sosial yang membutuhkan penanganan secara cermat dan terkoordinasi. Situasi tersebut dapat berdampak pada kondisi fisik, psikologis, sosial, dan emosional korban, khususnya perempuan dan anak yang berada dalam posisi rentan. Oleh karena itu, konselor perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik kasus, kebutuhan korban, faktor risiko, serta prosedur penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
Melalui Training Konselor Kasus KDRT, Penelantaran Anak, dan Hak Asuh Anak, peserta akan mempelajari konsep dasar konseling, prinsip etika profesi, komunikasi empatik, serta teknik membangun hubungan konseling yang aman dan suportif. Peserta juga akan memahami cara melakukan identifikasi awal terhadap permasalahan yang dihadapi korban, menggali informasi secara hati-hati, mengenali kebutuhan layanan, dan menghindari pendekatan yang dapat menimbulkan trauma ulang (retraumatisasi).
Pada penanganan kasus KDRT, pelatihan membahas karakteristik kekerasan dalam rumah tangga, dampaknya terhadap korban, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta pendekatan konseling yang berperspektif korban. Peserta akan mempelajari pentingnya asesmen awal, identifikasi risiko keselamatan, penyusunan rencana keamanan, dan pemberian dukungan psikososial sesuai kompetensi konselor. Penanganan juga perlu memperhatikan kerahasiaan informasi, persetujuan korban, serta kebutuhan rujukan kepada tenaga profesional atau lembaga terkait.
Dalam konteks penelantaran anak, peserta akan mempelajari bentuk dan indikator penelantaran, faktor penyebab, dampak terhadap tumbuh kembang anak, serta langkah awal dalam mengidentifikasi kebutuhan perlindungan. Pendekatan konseling dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak, keamanan lingkungan, dukungan keluarga, dan kepentingan terbaik bagi anak. Peserta juga akan memahami pentingnya koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan anak memperoleh perlindungan dan layanan yang sesuai.
Sementara itu, materi mengenai konflik hak asuh anak mencakup pemahaman dasar tentang hak dan perlindungan anak, dinamika konflik keluarga, teknik komunikasi dengan orang tua, serta pendekatan penyelesaian masalah yang mengutamakan kesejahteraan anak. Peserta akan mempelajari cara membantu keluarga memahami kebutuhan anak, mengurangi dampak konflik terhadap anak, dan mengidentifikasi kebutuhan pendampingan atau rujukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pelatihan ini turut membahas aspek hukum terkait KDRT, perlindungan anak, penelantaran, dan hak asuh anak, termasuk pemahaman mengenai peran konselor, batas kewenangan, dokumentasi kasus, serta mekanisme koordinasi dan rujukan. Studi kasus dan diskusi dapat digunakan untuk membantu peserta mengembangkan kemampuan menganalisis situasi serta menentukan langkah penanganan yang tepat.
Training Konselor Kasus KDRT, Penelantaran Anak, dan Hak Asuh Anak sangat relevan bagi konselor, pendamping korban, pekerja sosial, petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta personel lembaga yang menangani permasalahan perempuan dan anak.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memberikan layanan konseling yang lebih terarah, mengidentifikasi kebutuhan dan risiko korban, menerapkan komunikasi empatik, serta melakukan koordinasi penanganan kasus secara profesional. Dengan kompetensi tersebut, peserta dapat mendukung terciptanya layanan perlindungan perempuan dan anak yang responsif, aman, dan berorientasi pada pemulihan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Tujuan Training
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami prinsip dan etika konseling dalam penanganan kasus keluarga.
- Memahami aspek hukum terkait KDRT, penelantaran anak, dan hak asuh anak.
- Menerapkan teknik komunikasi empatik dan konseling dasar kepada korban.
- Mengidentifikasi kebutuhan, risiko, serta kebutuhan perlindungan korban dan anak.
- Memahami proses gelar kasus khusus dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.
- Menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut sesuai kebutuhan korban.
Materi Training
- Konsep Dasar Konseling dan Etika Konselor
- Aspek Hukum KDRT, Penelantaran Anak, dan Hak Asuh Anak
- Teknik Konseling Kasus KDRT
- Konseling Kasus Penelantaran Anak
- Konseling Konflik Hak Asuh Anak
- Gelar Kasus Khusus pada UPTD PPA
- Studi Kasus
Fasilitas Training
|
-
Konselor profesional, psikolog, atau psikiater
Informasi Pelatihan
- Kategori Legal
-
Nomor Whatsapp
6285335865443
- Email lokalmediatraining@gmail.com
- Tanggal Training 26 Oktober 2026 - 27 Oktober 2026
- Harga Rp 6.500.000
- Lokasi Bali
- Hotel Santika Kuta
- Nama penyelenggara LOKAL MEDIA TRAINING
4.4 / 5 (290 responden)
- Kunjungi Website